PEMUDA MUHAMMADIYAH KEBUMEN MEMBANGUN BANGSA DENGAN AKHLAK MULIA

Ingatlah bahwa di dalam tubuh itu ada segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah badan itu seluruhnya. Dan apabila itu rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah, itu adalah hati (al-qalb)” [HR. Bukhari dan Muslim]

Rabu, 09 Maret 2011

Anggaran Dasar Pemuda Muhammadiyah

MUQADIMAH

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang Telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

Aku bersaksi bahwa tidak ada yang kusembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, Aku rela Allah Tuhanku, Islam Agamaku, aku rela Muhammad sebagai Nabi dan Rasul Allah.

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.

Kami kisahkan kepadamu (Muhammad) cerita Ini dengan benar. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan kami tambah pula untuk mereka petunjuk.

Bahwa kemerdekaan dan kebebasan masyarakat adalah ahak setiap warga Negara yang diakui, dijamin dan dilindungi oleh Negara sebagaimana yang digariskan dalam undang-undang dasar (UUD) 45. Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi pemuda bangsa Indonesia berhimpun dan bersyarikat guna memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan itu dengan senantiasa memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi otonom Muhamadiyah merupakan lembaga perjuangan yang bertujuan menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam, serta meningkatkan perannya sebagai kader untuk mencapai tujuan Muhammadiyah, maka setiap gerak dan langkahnya harus merupakan perwujudan dari ajaran Islam.

Menyadari peranan dan fungsi Muhammadiyah sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna Amal Usaha Muhammadiyah, maka ia harus mampu menempatkan dirinya sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar, khususnya dikalangan pemuda.

Keteladanan akan kepribadian Rasulullah senantiasa menjiwai dan menjadi identitas keberadaan Pemuda Muhammadiyah ditengah-tengah masyarakat, sehingga kesejahteraan hidup yang diridhai Allah dapat tercapai.

Denhan bekal iman, ilmu dan akhlaq yang mulia, Pemuda Muhammadiyah berjuang dan beramal untuk mewujudkan keyakinan, bahwa Islamlah satu-satunya yang mampu mengantar ummat manusia dari segala kegelapan menuju kepada kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dunia dan akherat.

Keyakinan akan kebenaran Islam, akhlaq yang mulia dan amalan yang ikhlas, dalam perwujudannya perlu diusahakan dengan tertib, teratur dan disiplin serta penuh kebijaksanaan yang bertanggungjawab, maka dengan nama Allah Yang Maha Kuasa, kami Pemuda Muhammadiyah bergerak dengan pedoman pada Angaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

Pasal 1
NAMA, IDENTITAS, AZAS DAN KEDUDUKAN

1. Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah, adalah organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan gerakan Islam dan da’wah amar ma’ruf nahi munkar, berazaskan Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

2. Pemuda Muhammadiyah didirikan pada tanggal 26 Djulhijjah 1350 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932 Miladiyah dan Pimpinan Pusatnya berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II

Pasal 2

LAMBANG PEMUDA MUHAMMADIYAH

1. Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah bunga melati :

2. Ketentuan tentang arti lambang diatur lebih lanjut dalam ART Pemuda Muhammadiyah.

Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Pemuda Muhammadiyah ini adalah menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

Pasal 4
RUANG LINGKUP GERAKAN

Dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuannya, Pemuda Muhammadiyah mengembangkan kegiatannya melalui usaha di bidang:

a) Gerakan Da’wah Amar Makruf nahi munkar

b) Gerakan Keilmuan

c) Gerakan Sosial – Kemasyarakatan

d) Gerakan Kewirausahaan

BAB III

Pasal 5
KEANGGOTAAN

1. Anggota Pemuda Muhammadiyah adalah pemuda Islam, warga negara Indonesia yang berumur 17-40 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar gerakan serta bersedia melaksanakan maksud dan tujuan gerakan.

2. Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
SUSUNAN ORGANISASI

Organisasi ini bergerak dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan tersusun dalam tingkat sebagai berikut:

1. Susunan organisasi Pemuda Muhammadiyah terdiri dari :

a. Pimpinan Ranting

b. Pimpinan Cabang

c. Pimpinan Daerah

d. Pimpinan Wilayah

e. Pimpinan Pusat

2. Ketentuan lebih lanjut tentang Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 7
PENETAPAN ORGANISASI

Pembentukan dan Penetapan Ranting, Cabang, Daerah dan Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV

Pasal 8
PIMPINAN ORGANISASI

1. Pimpinan Pusat

a. Pimpinan Pusat adalah Pimpinan tertinggi yang memimpin gerakan secara keseluruhan.

b. Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang yang dipilih dan ditetapkan Muktamar dari calon-calon yang diajukan oleh Tanwir dan disahkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.

c. Ketua Umum Pimpinan Pusat dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh muktamar dari calon-calon yang di usulkan.

d. Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Konferensi Tahunan.

e. Pimpinan Pusat mewakili organisasi, untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan, Pimpinan Pusat di wakili ketua umum atau salah seorang wakil ketua umum bersama-sama salah seorang sekretaris.

2. Pimpinan Wilayah.

  1. Pimpinan Wilayah memimpin gerakan dalam Wilayahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pusat untuk Wilayahnya.
  2. Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 (sebelas) orang di tetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah wilayah.
  3. Ketua Pimpinan Wilayah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.
  4. Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.

3. Pimpinan Daerah.

  1. Pimpinan Daerah memimpin gerakan dalam daerahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
  2. Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 9 (sembilan) orang di tetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah wilayah.
  3. Ketua Pimpinan Daerah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.
  4. Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.

4. Pimpinan Cabang.

  1. Pimpinan Cabang memimpin gerakan dalam cabangnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
  2. Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 7 (tujuh) orang di tetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah cabang.
  3. Ketua Pimpinan Cabang dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.
  4. Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.

5. Pimpinan Ranting

  1. Pimpinan Ranting memimpin gerakan dalam rantingnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
  2. Pimpinan ranting sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang di tetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam Musyawarah Ranting.
  3. Ketua Pimpinan Ranting dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting.
  4. Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.

Pasal 9
PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN.

1. Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting masing-masing 4 (empat) tahun.

2. Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dan Ketua Pimpinan Ranting hanya dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.

3. Dalam hal-hal tertentu Pimpinan Pusat dapat mengambil memberhentikan anggota Pimpinan dan melaporkannya kepada siding tanwir berikutnya.

4. Pemilihan Pimpinan dilaksanakan secara langsung.

5. Anggta Pimpinan terdiri dari anggota Pemuda Muhammadiyah yang telah memiliki nomor baku Muhammadiyah.

6. Bilamana terjadi kevakuman kepengurusan maka pimpinan dapat melakukan pergantian (resuffle)

BAB V

Pasal 10
PERMUSYAWARATAN DAN KEPUTUSAN

Permusyawaratan dalam Pemuda Muhammadiyah terdiri dari :

1. Muktamar.

Muktamar adalah Permusyawaratan tertinggi dalam pergerakan yang diadakan oleh Pimpinan Pusat yang diikuti oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan AD dan/ART, Pemilihan dan Pemberhentian Pimpinan dan program satu periode masa jabatan serta diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.

2. Tanwir

Tanwir adalah Permusyawaratan tertinggi dibawah Muktamar yang diadakan oleh Pimpinan Pusat yang diikuti oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah, untuk membicarakan ART dan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar serta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.

3. Muktamar Luar Biasa

  1. Muktamar Luar Biasa adalah forum permusyawaratan tertinggi di luar Muktamar biasa yang dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

4. Musyawarah Wilayah

Musyawarah wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di wilayah, diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan diikuti oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang, diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.

5. Musyawarah Daerah

Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi di daerah, yang diadakan oleh Pimpinan Daerah dan diikuti oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 (empat) tahun sekali.

6. Musyawarah Cabang

Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di Cabang, yang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan diikuti oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 (empat) tahun sekali.

7. Musyawarah Ranting

Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di Ranting, yang diadakan oleh Pimpinan Ranting dan diikuti oleh Pimpinan Ranting dan anggota, diadakan 4 (empat) tahun sekali.

8. Rapat Pimpinan

Rapat Pimpinan adalah Permusyawaratan di tingkat Wilayah dan Daerah yang diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah serta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.

9. Rapat Kerja

  1. Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut jalannya organisasi.
  2. Rapat kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unit/Lembaga/Badan
  3. Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
  4. Ketentuan mengenai masing-masing jenis rapat kerja diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 11
KUORUM DAN KEPUTUSAN

1. Musyawarah dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asal yang bersangkutan telah diundang secara sah dan patut.

2. Keputusan Musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila terpaksa maka diadakan pemungutan suara, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.

3. Keputusan Musyawarah tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau bertentangan dengan keputusan diatasnya.

BAB VI

Pasal 12
KEUANGAN

1. Keuangan Pemuda Muhammadiyah diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan, Infaq, Zakat, wakaf, shadaqah, wasiat dan hibah
c. Badan Usaha Milik Pemuda Muhammadiyah
d. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

2. Biaya gerakan semuanya ditangani bersama-sama oleh Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah, dan Pusat, sedangkan keperluan setempat ditanggung oleh masing-masing yang bersangkutan.

BAB VII

Pasal 13
PEMBUBARAN ORGANISASI

1. Pembubaran organisasi dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa Pemuda Muhammadiyah yang diadakan khusus untuk itu.

2. Keputusan Muktamar Luar Biasa tentang Pembubaran Organisasi ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan disahkan oleh Tanwir Muhammadiyah.

BAB VIII

Pasal 14
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh muktamar

2. Rencana Perubahan AD di usulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara muktamar, Perubahan AD sah apabila di putuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota muktamar yang hadir.

BAB X

Pasal 15
PENUTUP

Anggaran Dasar ini merupakan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan telah disahkan oleh Muktamar Pemuda Muhammahadiyah ke XIII di Samarinda Kalimantan Timur pada tanggal 15 Jumadil Tsani 1427 H bertepatan dengan tanggal 11 Juli 2006 M, dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Selasa, 08 Maret 2011

PUASA MELATIH BUDAYA TERTIB BERLALULINTAS ?

Pembaca tentu langsung mengernyitkan dahi atau bahkan langsung bertanya heran pada judul artikel diatas, apa hubungannya? Dimana tali merah antara puasa dan budaya tertib berlalulintas? Untuk menjawab rasa penasaran tersebut atau bahkan mencari jawaban atas kesangsian logika dalam otak sadar kita, mari kita mulai dengan lebih sedikit menajamkan dan mengeksplorasi apa yang ada dan sedang terjadi di sekeliling kita.

Pembaca tentu sudah sering melihat di televisi, membaca di koran atau bahkan mendengar di radio bagaimana kota Jakarta begitu pusing dengan masalah kemacetan lalulintasnya, atau begitu seringnya kita mengetahui betapa banyak terjadi kecelakaan lalulintas yang terjadi di jalan raya dan telah menelan korban jiwa yang tidak sedikit, atau bahkan pula kita sendiri yang malah pernah menjadi korbannya. Kita dapat menyaksikan bagaimana begitu banyak kecelakan akibat pelanggaran dalam berlalulintas yang terjadi disekitar kita mulai pelanggaran kecil sampai pelanggaran yang tergolong dapat membahayakan pengendara lalulintas lainnya. Coba kita ingat, pernahkah kita melihat bagaimana pengendara menerobos lampu merah ketika dilihatnya tidak ada petugas yang menjaga ditempat itu? Atau malah jangan-jangan kita sendiri pernah melakukan hal tersebut? Atau pernahkah kita dikagetkan oleh remaja yang mengendarai motor dengan ngebut dan zig zag seenaknya tanpa perduli bahwa dia hampir mencelakai kita? Atau pernahkah kita melihat segerombolan remaja bermotor dengan knalpot yang memekakkan telinga berkonvoi seenaknya di jalanan? Hal ini cukup menarik apabila kita memasukkan perilaku berlalulintas ini menjadi sebuah gambaran atau cerminan atas budaya masyarakat kita. Ada sebuah ungkapan menyatakan bahwa apabila ingin melihat seberapa baiknya budaya ketaatan masyarakat terhadap hukum di suatu negara, cukuplah dengan melihat bagaimana masyarakat di suatu negara tersebut berperilaku di jalan raya. Kalau kita setuju pada ungkapan ini, betapa buruk gambaran budaya kita atau betapa rendahnya nilai ketaatan kita pada hukum yang berlaku di negeri ini. Bagaimana tidak, coba kita ambil beberapa contoh yang sering terjadi disekitar kita. Banyak remaja dengan bangga mempreteli kelengkapan kendaraan sepeda motornya, misalnya kaca spion, lampu sign, mengganti ukuran ban dengan ukuran tidak sesuai standar, mengganti knalpot dengan knalpot yang bersuara memekakkan telinga, dan masih banyak yang lainnya. Perilaku ini tentunya menjadi hal yang membahayakan bukan sekedar kepada diri pengendara akan tetapi membahayakan pula pengendara lainnya karena akibat ketidaklengkapan “organ” kendaraan bermotornya menjadi penyebab kecelakaan lalulintas. Disamping itu, ketidak lengkapan kendaraan bermotor ini jelas melanggar peraturan berkendara secara benar. Belum lagi ditambah apabila pengendara bermotor tidak taat terhadap rambu-rambu lalulintas sehingga semakin tinggi potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Contoh diatas merupakan salah satu bentuk ketidaktaatan terhadap sebuah aturan yang dibuat demi keteraturan dan ketrentaman di jalan raya. Lalu, bagaimana korelasinya dengan konteks ibadah puasa? Untuk mendapatkan korelasinya kita bisa mencermati perintah puasa dalam surat Al Baqarah ayat 183 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu BERTAKWA”. Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kita untuk berpuasa agar menjadi orang yang bertakwa. Sedangkan kita tahu bahwa bentuk sebuah ketakwaan adalah mentaati segala perintah Allah dan menjauhi segala LaranganNya. Hal ini berarti pula bahwa puasa sesungguhnya melatih kita untuk menjadi orang yang mampu berdisiplin mentaati segala aturan dan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Allah SWT dalam kehidupan kita. Seseorang dikatakan telah sukses menjalankan ibadah puasanya adalah seseorang yang mampu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasanya meskipun tidak seorangpun mengawasinya. Ini berarti pula seseorang yang sukses puasanya adalah seseorang yang mampu menerapkan hasil pelatihan berdisiplin di bulan Ramadhan untuk diterapkan dalam kehidupan kesehariannya diluar bulan ramadhan. Dalam hal berlalulintas, ketika seseorang telah memiliki kesadaran yang tinggi untuk berdisiplin hasil gemblengan puasa ramadhan, tentu ketika di jalan raya dan berkendara dia akan mampu mentaati segala ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan dan juga memiliki kualitas toleransi dan empati kepada orang lain. Pengendara yang disiplin adalah pengendara yang selalu patuh terhadap aturan baik itu ketika ada petugas maupun tidak ada petugas, juga mampu mengukur seberapa perilaku berkendaranya agar tidak mengganggu serta menjadi masalah di jalan dan lingkungan sekitarnya. Hal ini dikarenakan bahwa sejatinya puasa mengajarkan untuk selalu jujur dan berdisiplin serta penuh empati meskipun tidak ada yang mengawasi karena hanya dia dan Allah lah yang tahu ibadah puasanya.

Jadi Jelaslah bagi kita bahwa korelasi atau benang merah yang menghubungkan antara Ibadah puasa dan berdisiplin berlalulintas adalah terletak pada kesadaran untuk mentaati perintah dan aturan yang telah ditetapkan. Dan hal ini merupakan bentuk manifestasi dari sebuah ketaatan beribadah yang berujung pada nilai ketakwaan. Seorang yang memiliki ketakwaan tinggi pastilah mampu pula menjadi seorang pengendara yang berdisiplin tinggi. Dan kita bisa mengatakan bahwa negara yang masyarakatnya memiliki ketakwaan tinggi kepada Allah pastilah memiliki budaya berlalulintas yang tinggi pula.

Selamat berkendara dengan berdisiplin tinggi ....

Selasa, 06 Juli 2010

bersama umat membangun peradaban islami

sejatinya... generasi penerus adalah cerminan masa depan... estafet singgasana akan terus bergulir, meretas jaman menuju perbaikan.. dan perbaikan ini bisa terwujud dengan generasi penerus yang memiliki akhlakul karimah..
segera dan pasti terjadi saudaraku... khalifatulfilardh akan berada dipundak para generasi penerus, berada dipundak kita semua... maka persiapkan diri, hiasi diri dengan segenap kebaikan, segenap kesiapan dalam menyongsong tongkat estafet pengelola bumi demi mencapai akhirat yang abadi dengan penuh kemuliaan... "robbana aatina fiddunya khasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa adzabannaar..."

Selasa, 15 September 2009

TANGKAL DAN LAWAN

wahai saudaraku....Ada kabar yang memprihatinkan kita bersama dan harus menjadi semangat kita untuk melakukan sesuatu. Kristenmisasi ada di hadapan kita, tepatnya di daerah desa Pengaringan kecamatan Pejagoan Kebumen. Apakah kita hanya diam saja, sedangkan mereka saudara-sauadara muslim tergerogoti keimanannya ? bagaimana solusianya ? Tentunya bagi kita yang punya niatan untuk berjihad dijalan-Nya sudah sepantasnya tergerak untuk melakukan sesuatu. Mari, yang muda-muda tergeraklah untuk bersama mereka orang yang terjajah keimannya dengan cara mendampingi agar jangan sampai mereka terbawa oleh pengaruh-pengaruh syaitan. kumpulkan dana, buat kegiatan yang bermanfaat bagi mereka dan kerahkan seluruh tenaga untuk mempertahankan saudara-saudara kita dari jurang kesesatan. slamat berjuang.

Pengurus PDPM Kebumen 2009-2011

DAFTAR PENGURUS PDPM KEBUMEN
TAHUN 2009-2011

Ketua : Imam Romzan Fauzi, S.Th.I
Wk. Ketua BIdang Pengembangan Organisasi
dan Informasi Manajemen : Aris Susetyo, SE.MM
Wk. Ketua Bidang Dakwah dan Pengkajian
Agama danh Masyarakat : M. Sobri, S.Ag
Wk. Ketua Bidang Kader dan Pengembangan
Sumber daya Insani : Catur Ampri Indragiri, S.Pd
Wk. Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi,
Koperasi dan Kewirausahaan : Arif Budiman, S.H
Wk. Ketua Bidang Pengembangan Seni Budaya
dan Olah raga : Bagus Setiawan
Wk. Ketua Bidang KOKAM dan SAR : Slamet Tugiyono, S.Pd
Sekretaris : Miskun, A.Ma
Wk. Sekretaris : Adi Hamid Fuadi, S.HI, MM
Bendahara : Agus Hasan Hidayat, S.Si
Wk. Bendahara : Heri Pramono

Minggu, 09 Agustus 2009

RENUNGAN KADER

Pemuda muhammadiyah sebagai organisasi kader sudah sewajarnya memiliki berbagai aktifitas yang menunjang untuk peningkatan kwalitas maupun kwantitas kader. Secara kuwalitas kader yang ada sebagian besar mereka adalah kader yang hinggap dan menghisap lezatnya madu. mereka belum mampu memiliki semangat berorganisasi yang memiliki tujuan mendalami tentang apa dan bagaimana organisasi ini, sejauh mereka berada di rumah ini tidaklah banyak dari mereka yang haus akan mata air kesejukan perjuangan dan merasakan derasnya arus perjuangan. mata air dan derasnya arus hanyalah dilihat sebagai sebuah panorama pemandangan yang hanya sekedar dilihat dan di saksikan dari kejauhan.
Adapun secara kuantitas kader ini adalah mereka yang dipaksa dan terpaksa oleh mereka sendiri berada di mata air dan arus perjuangan ini. karena berada di area kehidupan inilah mereka menjadi kader. sebagian kecil dari kader ini adalah mereka yang sadar sepenuh hati, inilah perjuangan. dan yang sangat naif lagi ,mereka segaian kecilnya lagi adalah mereka berada di sini karena kepentingan mereka dengan memanfaatkan perjuangan ini demi meloloskan tujuan hidupnya secara pribadi. na'udubillah, sadarlah wahai saudaraku, organisasi ini butuh kalian untuk digembleng menjadi kader yang dapar mempejuangkan dan meneruskan mata air agar terus mengalir dan arus air ini bisa berjalan dengan lancar. kami tunggu.....saudaraku. fastabiqul khoirat. Abu Surya