PEMUDA MUHAMMADIYAH KEBUMEN MEMBANGUN BANGSA DENGAN AKHLAK MULIA

Ingatlah bahwa di dalam tubuh itu ada segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah badan itu seluruhnya. Dan apabila itu rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah, itu adalah hati (al-qalb)” [HR. Bukhari dan Muslim]

Rabu, 09 Maret 2011

Anggaran Rumah tangga Pemuda Muhammadiyah

Pasal 1

ANGGOTA

1. Anggota Pemuda Muhammadiyah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam

b. Laki-laki berumur 17 sampai dengan 40 tahun.

c. Menyetujui maksud dan tujuan gerakan

d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha gerakan

e. Mendaftarkan diri pada Pimpinan Pemuda Muhammadiyah setempat.

2. Tata cara permintaan menjadi angota diatur sebagai berikut :

a. Mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah dengan mengisi surat isian yang telah ditetapkan disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang.

b. Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Daerah dengan disertai pertimbangan.

c. Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara kepada calon anggota sebelum yang bersangkutan menerima Kartu Tanda Anggota dari Pimpinan Daerah.

d. Pimpinan Daerah memberi Kartu Tanda Anggota kepada calon yang telah disetujui melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang yang bersangkutan.

e. Bentuk Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota Sementara ditentukan oleh Pimpinan Pusat.

3. Kewajiban Anggota

a. Taat kepada peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan serta kebijakan organisasi.

b. Menjaga dan mempertahankan kehormatan gerakan dan menjadi teladan sebagai Pemuda Muslim.

c. Membayar uang pangkal an iuran anggota.

4. Hak Anggota

a. Menyatakan usul dan pendapat kepada Pimpinan

b. Menyampaikan suara, memilih, dan dipilih dalam suatu permusyawaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Mendatangi setiap kegiatan organsisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

d. Membela diri dalam Musyawarah Daerah apabila diberhentikan keanggotaannya oleh Pimpinan Daerah.

5. Anggota berhenti karena :

a. Meninggal dunia

b. Usianya melebihi 40 tahun

c. Permintaan sendiri

d. Diberhentikan oleh Keputusan Pimpinan Pusat karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik gerakan.

6. Tata cara Pemberhentian Anggota :

a. Pimpinan Daerah berdasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah.

b. Pimpinan Wilayah setelah melakukan penelitian dan penilaian, meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan Pimpinan Wilayah.

c. Pimpinan Pusat setelah menerima usulan pemberhentian anggota, dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemberhentian anggota tersebut.

d. Pimpinan Daerah dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian anggota setelah mendapat persetujuan Pimpinan Pusat.

e. Pimpinan Daerah selama menunggu proses pengusulan pemberhentian angota kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat, dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan

f. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung dapat mengajukan seurat keberatan kepada Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.

g. Musyawarah Daerah dapat mencabut kembali keputusan pemberhentian anggota oleh Pimpinan Daerah berdasar sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara anggota Musyawarah Daerah.

Pasal 2

RANTING

1. Ranting merupakan tempat menghimpun, mengasuh dan membimbing Amal Ibadah anggota-anggotanya serta menyalurkan usahanya, didirikan dengan Surat ketetapan Pimpinan Wilayah, atas usul sedikitnya 9 (sembilan) orang anggota di suatu tempat.

2. Permintaan mendirikan Ranting diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah atas usul Musyawarah Cabang atau permufakatan Ranting-Ranting yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.

3. Pengesahan berdiri dan luasnya ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.

4. Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang/Rapat Pimpinan tingkat Cabang.

Pasal 3

C A B A N G

1. Cabang adalah tempat pembinaan dan koordinasi Ranting, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Wilayah, atas usul sedikitnya 3 Ranting yang telah mempunyai kemampuan berusaha untuk mewujudkan maksud dan tujuan gerakan.

2. Permintaan mendirikan Cabang diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah atas usul Musyawarah Cabang atau Permufakatan Ranting-Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat, dengan Rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda Muahammadiyah.

3. Pengesahan berdiri dan luasnya Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan tersetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.

4. Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah.

Pasal 4

D A E R A H

1. Daerah didirikanm oleh Pimpinan wilayah disatu daerah tingkat II atau yang setingkat, sekurang-kurangnya terdiri dari 3 Cabang.

2. Permintaan mendirikan Daerah, diajukan secara tertulis kepada Pimpinan wilayah atas usul Musyawarah Daerah Muhammadiyah setemapat.

3. Pengesahan berdiri dan luasnya daerah ditetapkan Pimpinan wilayah dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.

4. Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Daerah yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Wilayah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.

Pasal 5

W I L A Y A H

1. Wilayah didirikan oleh Pimpinan Pusat dissuatu propinsi atau yang setingkat, sekurang-kurangnya terdiri dari 3 Daerah.

2. Permintaan mendirikan wilayah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Wialayah atau permufakatan Daerah-daerah dan ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.

3. Pengesahan berdiri dan luasnya wilayah ditetapkan Pimpinan Pusat atas usul Pimpinan Wilayah Induk yang telah disetujui oleh Pimpinan Wiilayah Muhammadiyah setempat.

4. Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan atau atas keputusan Muktamar/Rapat Pimpinan tingkat Pusat.

Pasal 6

P U S A T

Pusat adalah induk gerakan yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 26 Dzulhijjah 1350 bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932.

Pasal 7

P I M P I N A N P U S A T

1. Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin gerakan pada umumnya, mentanfidzkan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir dan mengawasi pelaksanaannya.

2. Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.

3. Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih.

4. Perubahan susunan anggota Pimpinan Pusat harus melalui persetujuan Tanwir. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Pusat wajib mempertanggungjawabkannya dalam Tanwir.

5. Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang msaa jabatan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat.

6. Pimpinan Pusat dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pasal 8

PIMPINAN WILAYAH

1. Pimpinan Wilayah menetapkan kebijakan Gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, Keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat wilayah, dan keputusan permusyawaratan diatasnya, mentanfidzkan hasil keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.

2. Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.

3. Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Wilayah terpilih.

4. Perubahan susunan anggota Pimpinan Wilayah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan Tingkat Wilayah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Wilayah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan Tingkat Wilayah.

5. Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan Tingkat Wilayah calon pengganti Ketua apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Wilayah.

6. Pimpinan Wilayah dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pasal 9

PIMPINAN DAERAH

1. Pimpinan Daerah menetapkan kebijakan Gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, Keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah, dan keputusan permusyawaratan diatasnya, mentanfidzkan hasil keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.

2. Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.

3. Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Daerah terpilih.

4. Perubahan susunan anggota Pimpinan Daerah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan Tingkat Daerah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Daerah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan Tingkat Daerah.

5. Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan Tingkat Daerah calon pengganti Ketua apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Daerah.

6. Pimpinan Daerah dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pasal 10

P I M P I N A N C A B A N G

1. Pimpinan Cabang menetapkan kebijakan Gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, Keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Cabang, dan keputusan permusyawaratan diatasnya, mentanfidzkan hasil keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.

2. Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.

3. Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Cabang terpilih.

4. Perubahan susunan anggota Pimpinan Cabang harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan Tingkat Cabang. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Cabang wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan Tingkat Cabang.

5. Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Rapat Pimpinan Tingkat Cabang calon pengganti Ketua apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Cabang.

6. Pimpinan Cabang dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pasal 11

PIMPINAN RANTING

1. Pimpinan Ranting menetapkan kebijakan Gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, Keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Ranting, dan keputusan permusyawaratan diatasnya, mentanfidzkan hasil keputusan Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan tingkat Ranting, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.

2. Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.

3. Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Ranting terpilih.

4. Perubahan susunan anggota Pimpinan Ranting harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan Tingkat Ranting. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Ranting wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan Tingkat Ranting.

5. Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Rapat Pimpinan Tingkat Ranting calon pengganti Ketua apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting.

6. Pimpinan Ranting dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pasal 12

DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BIRO

1. Pimpinan Dapat membentuk departemen, lembaga/ biro sebagai pembantu pimpinan, yang jumlah dan bidangnya disesuaikan kebutuhan gerakan.

2. Tugas kewajiban departemen, lembaga/biro diatur Pimpinan Gerakan setingkat dengan berpedoman kepada peraturan yang ditetapkan Pimpinan Pusat.

Pasal 13

PERGANTIAN PIMPINAN

1. Pergantian Pimpinan Pusat dilakukan dalam Muktamar, Sedangkan pergantian Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dilakukan dalam musyawarah masing-masing tingkat.

2. Setiap pergantian Pimpinan harus menjamin penyegaran, regenerasi, dan jalannya roda kepemimpinan.

3. Pimpinan lama harus tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan kepada pimpinan yang baru.

4. Serah terima jabatan Pimpinan dan hak milik organisasi harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan, setelah Muktamar/Musyawarah, dengan disaksikan pimpinan diatasnya dan atau Pimpinan Muhammadiyah setingkat.

Pasal 16

PEMILIHAN PIMPINAN

1. Syarat untuk menjadi anggota Pimpinan Gerakan.

a. Sudah menjadi anggota Pemuda Muhammadiyah sekurang-kurangnya 4 tahun atau pernah memimpin ortom setingkat

b. Sudah menjadi anggota Muhammadiyah dengan bernomor baku Muhammadiyah minimal 1 tahun.

c. Usia kurang dari 40 tahun saat pemilihan berlangsung.

d. Berjiwa Islami, dapat menjadi tauladan umat dan Gerakan.

e. Mempunyai kemampuan dan kecakapan menjalankan kepemimpinan.

f. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuj menjadi pimpinan.

g. Setia kepada aqidah, asas dan tujuan Gerakan.

h. Tidak merangkap jabatan dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) lain kecuali atas izin Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

2. Cara Pemilihan Pimpinan.

a. Pemilihan Pimpinan dilakukan dalam Muktamar/Musyawarah masing-masing tingkat dengan calon yang diajukan oleh Pimpinan setingkat dibawahnya. Khusus Pimpinan Ranting, calon diusulkan oleh anggota Ranting yang bersangkutan.

b. Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Ketua Pimpinan Ranting dipilih oleh anggota Muktamar/Musyawarah secara langsung dari calon yang diusulkan.

c. Muktamar/Musyawarah memilih formatur yang jumlahnya ditentukan oleh Tata Tertib Pemilihan Mukatamar/Musyawarah.

d. Formatur terpilih yang diketuai oleh Ketua Umum/Ketua terpilih bertugas menyusun Pimpinan selambat-lambatnya selesai dalam satu bulan setelah Mukatamar/Musyawarah.

3. Ketentuan penyelenggaraan Pemilihan Pimpinan.

a. Segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilihan pimpinan diatur dalam tata tertib pemilihan.

b. Untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan.

c. Tata tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Tanwir, Tata tertib Pemilihan dan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daeah, Cabang, dan Ranting ditetapkan dalam Rapat Pimpinan masing-masing tingkat, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pemilihan berlangsung.

d. Panitia Pemilihan diangkat untuk sekali pemilihan dan dinyatakan bubar setelah pemilihan selesai.

e. Pimpinan Pusat menyusun pedoman Tata Tertib Pemilihan dan ditetapkan oleh Tanwir.

Pasal 15

MUKTAMAR

1. Mukatamar dilakukan atas undanga Pimpinan Pusat.

2. Acara Pokok Muktamar.

a. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat tentang :

1) Kebijaksanaan pimpinan.

2) Organisasi dan keuangan.

3) Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan Tanwir.

b. Penyusunan Garis-garis Besar Haluan Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.

c. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum dan formatur Pimpinan Pusat.

3. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar.

4. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan Keputusan Tanwir.

5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Muktamar harus sudah dikirimkan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Muktamar.

6. Peserta Muktamar.

a. Anggota Muktamar yang terdiri dari :

1) Anggota Pimpinan Pusat.

2) Ketua dan 3 orang Pimpinan Wilayah.

3) Ketua Pimpinan Daerah.

4) Wakil-wakil Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang berdasarkan atas perimbangan jumlah Cabang dalam Daerah yang ketentuannya diatur oleh Pimpinan Pusat.

b. Wakil dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

c. Undangan Pimpinan Pusat.

7. Hak berbicara berbicara dan hak suara.

a. Setiap anggota Muktamar berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara.

b. Selain anggota Muktamar yang menjadi perserta, berhak menyatakan pendapat tetapi tidak mempunyai hak suara.

8. Muktamar dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan Pimpinan Pusat telah menyampaikan undangan secara sah kepada anggota Muktamar.

9. Keputusan-keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan berlaku sampai ada berubahan atau pembatalan oleh keputusan Muktamar berikutnya.

10. Selambat-lambatnya 3 bulan Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan Muktamar tersebut dan mengumumkan kepada anggota gerakan.

11. Ketentuan tentang pelaksanan dan tata-tertib Muktamar diatur Pimpinan Pusat.

12. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diadakan pertemuan dan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan Gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan Gerakan.

Pasal 16

MUKTAMAR LUAR BIASA

1. Muktamar Luar Biasa dilakukan untuk membicarakan masalah-maalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsunya Muktamar Biasa.

2. Muktamar Luar Biasa dihadliri Anggota Muktamar dan wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pasal 17

T A N W I R

1. Tanwir diadakan atas undangan Pimpinan Pusat sedikitnya setahun sekali atau permintaan 2/3 anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat.

2. Acara pokok Tanwir.

a. Laporan Pimpinan Pusat

b. Masalah penting yang menyangkut masalah kepentingan gerakan, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.

c. Masalah-masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga diserahkan sidang Tanwir.

d. Acara pokok yang akan diajukan dalam Muktamar serta masalah-masalah yang menyangkut dengan penyelenggaraan Muktamar.

3. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Tanwir.

4. Isi dan susunan acara ditentukan Pimpinan dan diserahkan kepada anggota Tanwir.

5. Undangan, dan ketentuan Tanwir selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya dikirim oleh Pimpinan Pusat kepada Anggota Tanwir.

6. Peserta Tanwir.

a. Anggota Tanwir yang terdiri:

1) Anggota Pimpinan Pusat.

2) Ketua dan 2 orang anggota Pimpinan wilayah.

b. Wakil dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

c. Undangan Pimpinan Pusat.

7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya Tanwir sebagaimana ketentuan Muktamar.

8. Keputusan-keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Keputusan Tanwir atau Muktamar berikutnya.

9. Sealambat-lambatnya 1 bulan seterlah Tanwir, Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Tanwir tersebut dan mewngumumkan kepada anggota gerakan.

10. Ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan tata tertib Tanwir diatur Pimpinan Pusat.

11. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diadakan pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengsan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

Pasal 18

MUSYAWARAH WILAYAH

1. Musyawarah wilayah diadakan atas undangan Pimpinan wilayah.

2. Acara pokok Musyawarah Wilkayah :

a. Laporan pertanggung jawaban Pimpinan Wilayah tentang :

1) Kebijaksanaan Pimpinan wilayah.

2) Organisasi dan keuangan.

3) Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Instruksi Pimpinan Wialayah dan Keputusan Musyawarah Wilayah serta Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.

b. Penyusunan program kerja Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.

c. Pemilihan Ketua dan formatur Pimpinan Wilayah periode berikutnya.

3. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.

4. Isi dan susunan Musyawarah Wilayah ditetapkan Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat berhak menambah, dan mengurangi dan mengubah acara tersebut, atas dasar kepentingan Gerakan.

5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Wilayah telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.

6. Peserta Musyawarah wilayah :

a. Anggota Musyawarah Wilayah yang terdiri dari :

1) Anggota Pimpinan wilayah.

2) Ketua dan 3 orang Pimpinan Daerah.

3) Ketua dan 1 (satu) orang Pimpinan Cabang.

b. Wakil dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

c. Wakil dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

d. Undangan Pimpinan wilayah.

7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Wilayah sebagaimana ketentuan Muktamar.

8. Tata tertib Musyawarah Wilayah dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah.

9. Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Wilayah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setemapat.

10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Pusat dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.

11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan Gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan Gerakan.

Pasal 19

MUSYAWARAH DAERAH

1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Pimpinan Daerah.

2. Acara pokok Musyawarah Daerah :

a. Laporan pertanggung jawaban Pimpinan Daerah tentang :

1) Kebijaksanaan Pimpinan Daerah.

2) Organisasi dan keuangan.

3) Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta Keputusan permusyawaratan dan Instruksi Pimpinan di atasnya.

b. Penyusunan program kerja Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.

c. Pemilihan Ketua dan formatur Pimpinan Daerah periode berikutnya.

3. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.

4. Isi dan susunan Musyawarah Daerah ditetapkan Pimpinan Daerah, dan disahkan oleh Musyawarah Daerah serta Pimpinan di atasnya berhak menambah, dan mengurangi dan mengubah acara tersebut, atas dasar kepentingan Gerakan.

5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.

6. Peserta Musyawarah Daerah :

a. Anggota Musyawarah Daerah yang terdiri dari :

1) Anggota Pimpinan Daerah.

2) Ketua dan 3 orang Pimpinan Cabang.

3) Ketua dan 1 (satu) orang Pimpinan Ranting.

b. Wakil dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.

c. Wakil dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

d. Undangan Pimpinan Daerah.

7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Daerah sebagaimana ketentuan Muktamar.

8. Tata tertib Musyawarah Daerah dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.

9. Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Daerah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setemapat.

10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Daerah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.

11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan Gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan Gerakan.

Pasal 20

MUSYAWARAH CABANG

1. Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.

2. Acara pokok Musyawarah Cabang :

a. Laporan pertanggung jawaban Pimpinan Cabang tentang :

1) Kebijaksanaan Pimpinan Cabang.

2) Organisasi dan keuangan.

3) Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta keputusan permusyawaratan dan dan Instruksi Pimpinan di atasnya.

b. Penyusunan program kerja Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.

c. Pemilihan Ketua dan formatur Pimpinan Cabang periode berikutnya.

3. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.

4. Isi dan susunan Musyawarah Cabang ditetapkan Pimpinan Cabang, dan disahkan oleh Musyawarah Cabang serta Pimpinan di atasnya berhak menambah, dan mengurangi dan mengubah acara tersebut, atas dasar kepentingan Gerakan.

5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.

6. Peserta Musyawarah Cabang :

a. Anggota Musyawarah Cabang yang terdiri dari :

1) Anggota Pimpinan Cabang.

2) Ketua dan 5 orang Pimpinan Ranting.

b. Wakil dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.

c. Wakil dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

d. Undangan Pimpinan Cabang.

7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Cabang sebagaimana ketentuan Muktamar.

8. Tata tertib Musyawarah Cabang dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.

9. Keputusan-keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Cabang berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setemapat.

10. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah, Pimpinan Cabang harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Daerah dengan tembusan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.

11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan Gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan Gerakan.

Pasal 21

MUSYAWARAH RANTING

1. Musyawarah Ranting diadakan atas undangan Pimpinan Ranting.

2. Acara pokok Musyawarah Ranting :

a. Laporan pertanggung jawaban Pimpinan Ranting tentang :

1) Kebijaksanaan Pimpinan Ranting.

2) Organisasi dan keuangan.

3) Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Ranting, Keputusan dan Instruksi Pimpinan di atasnya.

b. Penyusunan program kerja Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.

c. Pemilihan Ketua dan formatur Pimpinan Ranting periode berikutnya.

3. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.

4. Isi dan susunan Musyawarah Ranting ditetapkan Pimpinan Ranting, dan disahkan oleh Musyawarah Ranting serta Pimpinan di atasnya berhak menambah, dan mengurangi dan mengubah acara tersebut, atas dasar kepentingan Gerakan.

5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Ranting selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Ranting telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.

6. Peserta Musyawarah Ranting:

a. Anggota Musyawarah Ranting yang terdiri dari :

1) Anggota Pimpinan Ranting.

2) Semua Anggota Pemuda Muhammadiyah Ranting yang bersangkutan.

b. Wakil Pimpinan Cabang.

c. Wakil dari Pimpinan Muhammadiyah setempat.

d. Undangan Pimpinan Ranting.

7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Ranting sebagaimana ketentuan Muktamar.

8. Tata tertib Musyawarah Ranting dan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting.

9. Keputusan-keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting, dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Ranting berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau oleh keputusan Pimpinan Ranting Muhammadiyah setemapat.

10. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah, Pimpinan Ranting harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.

11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan Gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan Gerakan.

Pasal 22

RAPAT PIMPINAN

1. Rapat Pimpinan adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Wilayah sampai dengan ranting yang berkedudukan dibawah Musyawarah masing-masing tingkatan yang diadakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan masing-masing tingkatan untuk membicarakan dan atau memutuskan kebijakan organisasi.

2. Rapat Pimpinan membicarakan pelaksanaan Keputusan Muktamar atau Musyawarah setingkat dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan kesempurnaan tugasnya.

3. Pelaksanaan Rapat Pimpinan.

a. Tingkat Wilayah dilaksanakan Pimpinan Wilayah yang dihadiri:

1. Anggota Rapat Pimpinan Wilayah yang terdiri dari anggota Pimpinan Wilayah dan Ketua beserta 3 orang Pimpina Daerah.

2. Undangan Pimpinan Wilayah.

b. Tingkat Daerah dilaksanakan Pimpinan Daerah yang dihadiri:

1. Anggota Rapat Pimpinan Daerah yang terdiri dari anggota Pimpinan Daerah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Cabang.

2. Undangan Pimpinan Daerah.

c. Tingkat Cabang dilaksanakan Pimpinan Cabang yang dihadiri:

1. Anggota Rapat Pimpinan Cabang yang terdiri dari anggota Pimpinan Cabang dan Ketua beserta 3 orang Pimpina Ranting.

2. Undangan Pimpinan Wilayah.

d. Tingkat Ranting dilaksanakan Pimpinan Ranting yang dihadiri:

1. Anggota Rapat Pimpinan Ranting yang terdiri dari anggota Pimpinan Ranting dan seluruh anggota Pemuda Muhammadiyah dalam Ranting yang bersangkutan.

2. Undangan Pimpinan Wilayah.

4. Undangan Rapat Pimpinan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat Pimpinan.

5. Acara Rapat Pimpinan :

a. Laporan Kebijaksanaan Pimpinan

b. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah

c. Masalah yang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau menurut Musyawarah diserahkan kepada Rapat Pimpinan.

d. Masalah yang akan dibicarakan dalam Musyawarah, sebagai pendahuluan.

e. Usul-usul

6. Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkatan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode masa jabatan.

7. Setiap Anggota Rapat Pimpinan berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara, undangan berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara.

8. Tata tertib Rapat Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pelaksana Rapat Pimpinan dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan.

9. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah, Pimpinan Ranting harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.

10. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan Gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan Gerakan.

Pasal 23

R A P A T K E R J A

1. Rapat kerja adalah rapat yang menbicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan Rapat Pimpinan.

2. Rapat Kerja ditingkat Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan ranting dilaksanakan atas undangan masing-masing tingkat pimpinan dan dihadlirin oleh semua anggota Pimpinan setingkat.

3. Rapat Kerja dialaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu, sekurang-kurang setahun sekali.

4. Tata tertib Rapat Kerja ditentukan oleh Pimpinan setingkat.

5. Keputusan Rapat Kerja merupakan landasan pelaksanaan program.

Pasal 24

KEPUTUSAN PERMUSYAWARATAN

1. Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawatrah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan serta rapat Kerja diusahakan dengan suara bulat.

2. Apabila dilakukan pemungutan suara, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak mutlak yakni separuh lebih satu dari yang berhak.

3. Pemungutan suara mengenal perorangan atau masalah yang sangat penting dilakukan secara tertulis dan rahasia.

4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara sama banyaknya, maka pemungutan suara dapat dilakukan sebanyak tiga kali, dan apabila masih tetap tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputusan, maka setelah dilakukan lobying pembicaraan dihentikan tanpa mengambil keputusan.

5. apabila suatu keputusan telah diambil menurut peraturan yang berlaku dalam Pemuda Muhammadiyah, maka segenap anggota masing-masing wajib meneriama keputusan dengan hati ikhlas dan tawakal kepada Allah Yang Maha Bijaksana.

Pasal 25

L A P O R A N T A H U N A N

1. Semua tingkat pimpinan berkewajiban membuat laporan tahunan masing-masing, gerakan.

2. Laporan Pimpinan Pusat diumumkan lewat Berita Bersi yang kemudian dipertanggung jawabkan dalam Muktamar.

3. Laporan tahunan Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Rabting disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pimpinan di tingkat masing-masing.

Pasal 26

KEUANGAN

1. Keuangan Gerakan dibiayai bersama oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan wilayah, dan Pimpinan Pusat.

2. Kepentingan-kepentingan setempat dibiayai oleh gerakan masing-masing yang bersangkutan menurut keputusan Rapat ditingkat pimpinan setempat.

3. Jumlah uang pangkal dan uang iuran anggota ditentukan Pimpinan Wilayah.

4. Masing-masing tingkat pimpinan mempunyai kas sendiri.

5. Pemeriksaan Keuangan.

a. Tiap tahun masing-masing tingkat pimpinan mengadakan pemeriksaan kasnya.

b. Ketentuan tentang pemeriksaan kas diatur oleh peraturan khusus yang dibuat dan ditetapkan Pimpinan Pusat.

c. Hasil pemeriksaan kas Pimpinan Pusat dipertanggungjawapkan dalam Muktamar, untuk Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing.

Pasal 27

KETENTUAN – KETENTUAN LAIN

1. Perhitungan tahun dimulai 1 Muharram dan berakhir Dzulhijjah

2. Perhitungan Milad Pemuda Muhammadiyah ditetapkan tanggal 26 Dzulhijjah

3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

4. Anggaran Rumah Tangga ini digunakan sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.

Ditetapkan di: Samarinda

16 Jumadil Akhir 1427 H

Pada tanggal : ———————————

12 J u l i 2006 M

Anggaran Dasar Pemuda Muhammadiyah

MUQADIMAH

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang Telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

Aku bersaksi bahwa tidak ada yang kusembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, Aku rela Allah Tuhanku, Islam Agamaku, aku rela Muhammad sebagai Nabi dan Rasul Allah.

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.

Kami kisahkan kepadamu (Muhammad) cerita Ini dengan benar. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan kami tambah pula untuk mereka petunjuk.

Bahwa kemerdekaan dan kebebasan masyarakat adalah ahak setiap warga Negara yang diakui, dijamin dan dilindungi oleh Negara sebagaimana yang digariskan dalam undang-undang dasar (UUD) 45. Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi pemuda bangsa Indonesia berhimpun dan bersyarikat guna memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan itu dengan senantiasa memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi otonom Muhamadiyah merupakan lembaga perjuangan yang bertujuan menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam, serta meningkatkan perannya sebagai kader untuk mencapai tujuan Muhammadiyah, maka setiap gerak dan langkahnya harus merupakan perwujudan dari ajaran Islam.

Menyadari peranan dan fungsi Muhammadiyah sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna Amal Usaha Muhammadiyah, maka ia harus mampu menempatkan dirinya sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar, khususnya dikalangan pemuda.

Keteladanan akan kepribadian Rasulullah senantiasa menjiwai dan menjadi identitas keberadaan Pemuda Muhammadiyah ditengah-tengah masyarakat, sehingga kesejahteraan hidup yang diridhai Allah dapat tercapai.

Denhan bekal iman, ilmu dan akhlaq yang mulia, Pemuda Muhammadiyah berjuang dan beramal untuk mewujudkan keyakinan, bahwa Islamlah satu-satunya yang mampu mengantar ummat manusia dari segala kegelapan menuju kepada kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dunia dan akherat.

Keyakinan akan kebenaran Islam, akhlaq yang mulia dan amalan yang ikhlas, dalam perwujudannya perlu diusahakan dengan tertib, teratur dan disiplin serta penuh kebijaksanaan yang bertanggungjawab, maka dengan nama Allah Yang Maha Kuasa, kami Pemuda Muhammadiyah bergerak dengan pedoman pada Angaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

Pasal 1
NAMA, IDENTITAS, AZAS DAN KEDUDUKAN

1. Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah, adalah organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan gerakan Islam dan da’wah amar ma’ruf nahi munkar, berazaskan Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

2. Pemuda Muhammadiyah didirikan pada tanggal 26 Djulhijjah 1350 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932 Miladiyah dan Pimpinan Pusatnya berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II

Pasal 2

LAMBANG PEMUDA MUHAMMADIYAH

1. Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah bunga melati :

2. Ketentuan tentang arti lambang diatur lebih lanjut dalam ART Pemuda Muhammadiyah.

Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Pemuda Muhammadiyah ini adalah menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

Pasal 4
RUANG LINGKUP GERAKAN

Dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuannya, Pemuda Muhammadiyah mengembangkan kegiatannya melalui usaha di bidang:

a) Gerakan Da’wah Amar Makruf nahi munkar

b) Gerakan Keilmuan

c) Gerakan Sosial – Kemasyarakatan

d) Gerakan Kewirausahaan

BAB III

Pasal 5
KEANGGOTAAN

1. Anggota Pemuda Muhammadiyah adalah pemuda Islam, warga negara Indonesia yang berumur 17-40 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar gerakan serta bersedia melaksanakan maksud dan tujuan gerakan.

2. Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
SUSUNAN ORGANISASI

Organisasi ini bergerak dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan tersusun dalam tingkat sebagai berikut:

1. Susunan organisasi Pemuda Muhammadiyah terdiri dari :

a. Pimpinan Ranting

b. Pimpinan Cabang

c. Pimpinan Daerah

d. Pimpinan Wilayah

e. Pimpinan Pusat

2. Ketentuan lebih lanjut tentang Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 7
PENETAPAN ORGANISASI

Pembentukan dan Penetapan Ranting, Cabang, Daerah dan Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV

Pasal 8
PIMPINAN ORGANISASI

1. Pimpinan Pusat

a. Pimpinan Pusat adalah Pimpinan tertinggi yang memimpin gerakan secara keseluruhan.

b. Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang yang dipilih dan ditetapkan Muktamar dari calon-calon yang diajukan oleh Tanwir dan disahkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.

c. Ketua Umum Pimpinan Pusat dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh muktamar dari calon-calon yang di usulkan.

d. Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Konferensi Tahunan.

e. Pimpinan Pusat mewakili organisasi, untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan, Pimpinan Pusat di wakili ketua umum atau salah seorang wakil ketua umum bersama-sama salah seorang sekretaris.

2. Pimpinan Wilayah.

  1. Pimpinan Wilayah memimpin gerakan dalam Wilayahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pusat untuk Wilayahnya.
  2. Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 (sebelas) orang di tetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah wilayah.
  3. Ketua Pimpinan Wilayah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.
  4. Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.

3. Pimpinan Daerah.

  1. Pimpinan Daerah memimpin gerakan dalam daerahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
  2. Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 9 (sembilan) orang di tetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah wilayah.
  3. Ketua Pimpinan Daerah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.
  4. Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.

4. Pimpinan Cabang.

  1. Pimpinan Cabang memimpin gerakan dalam cabangnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
  2. Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 7 (tujuh) orang di tetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah cabang.
  3. Ketua Pimpinan Cabang dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.
  4. Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.

5. Pimpinan Ranting

  1. Pimpinan Ranting memimpin gerakan dalam rantingnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
  2. Pimpinan ranting sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang di tetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam Musyawarah Ranting.
  3. Ketua Pimpinan Ranting dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting.
  4. Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.

Pasal 9
PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN.

1. Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting masing-masing 4 (empat) tahun.

2. Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dan Ketua Pimpinan Ranting hanya dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.

3. Dalam hal-hal tertentu Pimpinan Pusat dapat mengambil memberhentikan anggota Pimpinan dan melaporkannya kepada siding tanwir berikutnya.

4. Pemilihan Pimpinan dilaksanakan secara langsung.

5. Anggta Pimpinan terdiri dari anggota Pemuda Muhammadiyah yang telah memiliki nomor baku Muhammadiyah.

6. Bilamana terjadi kevakuman kepengurusan maka pimpinan dapat melakukan pergantian (resuffle)

BAB V

Pasal 10
PERMUSYAWARATAN DAN KEPUTUSAN

Permusyawaratan dalam Pemuda Muhammadiyah terdiri dari :

1. Muktamar.

Muktamar adalah Permusyawaratan tertinggi dalam pergerakan yang diadakan oleh Pimpinan Pusat yang diikuti oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan AD dan/ART, Pemilihan dan Pemberhentian Pimpinan dan program satu periode masa jabatan serta diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.

2. Tanwir

Tanwir adalah Permusyawaratan tertinggi dibawah Muktamar yang diadakan oleh Pimpinan Pusat yang diikuti oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah, untuk membicarakan ART dan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar serta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.

3. Muktamar Luar Biasa

  1. Muktamar Luar Biasa adalah forum permusyawaratan tertinggi di luar Muktamar biasa yang dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

4. Musyawarah Wilayah

Musyawarah wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di wilayah, diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan diikuti oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang, diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.

5. Musyawarah Daerah

Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi di daerah, yang diadakan oleh Pimpinan Daerah dan diikuti oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 (empat) tahun sekali.

6. Musyawarah Cabang

Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di Cabang, yang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan diikuti oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 (empat) tahun sekali.

7. Musyawarah Ranting

Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di Ranting, yang diadakan oleh Pimpinan Ranting dan diikuti oleh Pimpinan Ranting dan anggota, diadakan 4 (empat) tahun sekali.

8. Rapat Pimpinan

Rapat Pimpinan adalah Permusyawaratan di tingkat Wilayah dan Daerah yang diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah serta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.

9. Rapat Kerja

  1. Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut jalannya organisasi.
  2. Rapat kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unit/Lembaga/Badan
  3. Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
  4. Ketentuan mengenai masing-masing jenis rapat kerja diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 11
KUORUM DAN KEPUTUSAN

1. Musyawarah dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asal yang bersangkutan telah diundang secara sah dan patut.

2. Keputusan Musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila terpaksa maka diadakan pemungutan suara, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.

3. Keputusan Musyawarah tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau bertentangan dengan keputusan diatasnya.

BAB VI

Pasal 12
KEUANGAN

1. Keuangan Pemuda Muhammadiyah diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan, Infaq, Zakat, wakaf, shadaqah, wasiat dan hibah
c. Badan Usaha Milik Pemuda Muhammadiyah
d. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

2. Biaya gerakan semuanya ditangani bersama-sama oleh Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah, dan Pusat, sedangkan keperluan setempat ditanggung oleh masing-masing yang bersangkutan.

BAB VII

Pasal 13
PEMBUBARAN ORGANISASI

1. Pembubaran organisasi dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa Pemuda Muhammadiyah yang diadakan khusus untuk itu.

2. Keputusan Muktamar Luar Biasa tentang Pembubaran Organisasi ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan disahkan oleh Tanwir Muhammadiyah.

BAB VIII

Pasal 14
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh muktamar

2. Rencana Perubahan AD di usulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara muktamar, Perubahan AD sah apabila di putuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota muktamar yang hadir.

BAB X

Pasal 15
PENUTUP

Anggaran Dasar ini merupakan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan telah disahkan oleh Muktamar Pemuda Muhammahadiyah ke XIII di Samarinda Kalimantan Timur pada tanggal 15 Jumadil Tsani 1427 H bertepatan dengan tanggal 11 Juli 2006 M, dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Selasa, 08 Maret 2011

PUASA MELATIH BUDAYA TERTIB BERLALULINTAS ?

Pembaca tentu langsung mengernyitkan dahi atau bahkan langsung bertanya heran pada judul artikel diatas, apa hubungannya? Dimana tali merah antara puasa dan budaya tertib berlalulintas? Untuk menjawab rasa penasaran tersebut atau bahkan mencari jawaban atas kesangsian logika dalam otak sadar kita, mari kita mulai dengan lebih sedikit menajamkan dan mengeksplorasi apa yang ada dan sedang terjadi di sekeliling kita.

Pembaca tentu sudah sering melihat di televisi, membaca di koran atau bahkan mendengar di radio bagaimana kota Jakarta begitu pusing dengan masalah kemacetan lalulintasnya, atau begitu seringnya kita mengetahui betapa banyak terjadi kecelakaan lalulintas yang terjadi di jalan raya dan telah menelan korban jiwa yang tidak sedikit, atau bahkan pula kita sendiri yang malah pernah menjadi korbannya. Kita dapat menyaksikan bagaimana begitu banyak kecelakan akibat pelanggaran dalam berlalulintas yang terjadi disekitar kita mulai pelanggaran kecil sampai pelanggaran yang tergolong dapat membahayakan pengendara lalulintas lainnya. Coba kita ingat, pernahkah kita melihat bagaimana pengendara menerobos lampu merah ketika dilihatnya tidak ada petugas yang menjaga ditempat itu? Atau malah jangan-jangan kita sendiri pernah melakukan hal tersebut? Atau pernahkah kita dikagetkan oleh remaja yang mengendarai motor dengan ngebut dan zig zag seenaknya tanpa perduli bahwa dia hampir mencelakai kita? Atau pernahkah kita melihat segerombolan remaja bermotor dengan knalpot yang memekakkan telinga berkonvoi seenaknya di jalanan? Hal ini cukup menarik apabila kita memasukkan perilaku berlalulintas ini menjadi sebuah gambaran atau cerminan atas budaya masyarakat kita. Ada sebuah ungkapan menyatakan bahwa apabila ingin melihat seberapa baiknya budaya ketaatan masyarakat terhadap hukum di suatu negara, cukuplah dengan melihat bagaimana masyarakat di suatu negara tersebut berperilaku di jalan raya. Kalau kita setuju pada ungkapan ini, betapa buruk gambaran budaya kita atau betapa rendahnya nilai ketaatan kita pada hukum yang berlaku di negeri ini. Bagaimana tidak, coba kita ambil beberapa contoh yang sering terjadi disekitar kita. Banyak remaja dengan bangga mempreteli kelengkapan kendaraan sepeda motornya, misalnya kaca spion, lampu sign, mengganti ukuran ban dengan ukuran tidak sesuai standar, mengganti knalpot dengan knalpot yang bersuara memekakkan telinga, dan masih banyak yang lainnya. Perilaku ini tentunya menjadi hal yang membahayakan bukan sekedar kepada diri pengendara akan tetapi membahayakan pula pengendara lainnya karena akibat ketidaklengkapan “organ” kendaraan bermotornya menjadi penyebab kecelakaan lalulintas. Disamping itu, ketidak lengkapan kendaraan bermotor ini jelas melanggar peraturan berkendara secara benar. Belum lagi ditambah apabila pengendara bermotor tidak taat terhadap rambu-rambu lalulintas sehingga semakin tinggi potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Contoh diatas merupakan salah satu bentuk ketidaktaatan terhadap sebuah aturan yang dibuat demi keteraturan dan ketrentaman di jalan raya. Lalu, bagaimana korelasinya dengan konteks ibadah puasa? Untuk mendapatkan korelasinya kita bisa mencermati perintah puasa dalam surat Al Baqarah ayat 183 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu BERTAKWA”. Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kita untuk berpuasa agar menjadi orang yang bertakwa. Sedangkan kita tahu bahwa bentuk sebuah ketakwaan adalah mentaati segala perintah Allah dan menjauhi segala LaranganNya. Hal ini berarti pula bahwa puasa sesungguhnya melatih kita untuk menjadi orang yang mampu berdisiplin mentaati segala aturan dan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Allah SWT dalam kehidupan kita. Seseorang dikatakan telah sukses menjalankan ibadah puasanya adalah seseorang yang mampu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasanya meskipun tidak seorangpun mengawasinya. Ini berarti pula seseorang yang sukses puasanya adalah seseorang yang mampu menerapkan hasil pelatihan berdisiplin di bulan Ramadhan untuk diterapkan dalam kehidupan kesehariannya diluar bulan ramadhan. Dalam hal berlalulintas, ketika seseorang telah memiliki kesadaran yang tinggi untuk berdisiplin hasil gemblengan puasa ramadhan, tentu ketika di jalan raya dan berkendara dia akan mampu mentaati segala ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan dan juga memiliki kualitas toleransi dan empati kepada orang lain. Pengendara yang disiplin adalah pengendara yang selalu patuh terhadap aturan baik itu ketika ada petugas maupun tidak ada petugas, juga mampu mengukur seberapa perilaku berkendaranya agar tidak mengganggu serta menjadi masalah di jalan dan lingkungan sekitarnya. Hal ini dikarenakan bahwa sejatinya puasa mengajarkan untuk selalu jujur dan berdisiplin serta penuh empati meskipun tidak ada yang mengawasi karena hanya dia dan Allah lah yang tahu ibadah puasanya.

Jadi Jelaslah bagi kita bahwa korelasi atau benang merah yang menghubungkan antara Ibadah puasa dan berdisiplin berlalulintas adalah terletak pada kesadaran untuk mentaati perintah dan aturan yang telah ditetapkan. Dan hal ini merupakan bentuk manifestasi dari sebuah ketaatan beribadah yang berujung pada nilai ketakwaan. Seorang yang memiliki ketakwaan tinggi pastilah mampu pula menjadi seorang pengendara yang berdisiplin tinggi. Dan kita bisa mengatakan bahwa negara yang masyarakatnya memiliki ketakwaan tinggi kepada Allah pastilah memiliki budaya berlalulintas yang tinggi pula.

Selamat berkendara dengan berdisiplin tinggi ....

Selasa, 06 Juli 2010

bersama umat membangun peradaban islami

sejatinya... generasi penerus adalah cerminan masa depan... estafet singgasana akan terus bergulir, meretas jaman menuju perbaikan.. dan perbaikan ini bisa terwujud dengan generasi penerus yang memiliki akhlakul karimah..
segera dan pasti terjadi saudaraku... khalifatulfilardh akan berada dipundak para generasi penerus, berada dipundak kita semua... maka persiapkan diri, hiasi diri dengan segenap kebaikan, segenap kesiapan dalam menyongsong tongkat estafet pengelola bumi demi mencapai akhirat yang abadi dengan penuh kemuliaan... "robbana aatina fiddunya khasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa adzabannaar..."

Selasa, 15 September 2009

TANGKAL DAN LAWAN

wahai saudaraku....Ada kabar yang memprihatinkan kita bersama dan harus menjadi semangat kita untuk melakukan sesuatu. Kristenmisasi ada di hadapan kita, tepatnya di daerah desa Pengaringan kecamatan Pejagoan Kebumen. Apakah kita hanya diam saja, sedangkan mereka saudara-sauadara muslim tergerogoti keimanannya ? bagaimana solusianya ? Tentunya bagi kita yang punya niatan untuk berjihad dijalan-Nya sudah sepantasnya tergerak untuk melakukan sesuatu. Mari, yang muda-muda tergeraklah untuk bersama mereka orang yang terjajah keimannya dengan cara mendampingi agar jangan sampai mereka terbawa oleh pengaruh-pengaruh syaitan. kumpulkan dana, buat kegiatan yang bermanfaat bagi mereka dan kerahkan seluruh tenaga untuk mempertahankan saudara-saudara kita dari jurang kesesatan. slamat berjuang.

Pengurus PDPM Kebumen 2009-2011

DAFTAR PENGURUS PDPM KEBUMEN
TAHUN 2009-2011

Ketua : Imam Romzan Fauzi, S.Th.I
Wk. Ketua BIdang Pengembangan Organisasi
dan Informasi Manajemen : Aris Susetyo, SE.MM
Wk. Ketua Bidang Dakwah dan Pengkajian
Agama danh Masyarakat : M. Sobri, S.Ag
Wk. Ketua Bidang Kader dan Pengembangan
Sumber daya Insani : Catur Ampri Indragiri, S.Pd
Wk. Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi,
Koperasi dan Kewirausahaan : Arif Budiman, S.H
Wk. Ketua Bidang Pengembangan Seni Budaya
dan Olah raga : Bagus Setiawan
Wk. Ketua Bidang KOKAM dan SAR : Slamet Tugiyono, S.Pd
Sekretaris : Miskun, A.Ma
Wk. Sekretaris : Adi Hamid Fuadi, S.HI, MM
Bendahara : Agus Hasan Hidayat, S.Si
Wk. Bendahara : Heri Pramono